Jumat, 25 September 2015

MAKALAH AGAMA TENTANG DONOR ASI DAN BANK ASI


MAKALAH
Donor ASI dan Bank ASI
Disusun Oleh :
1.      Anisa Fitria M.                       (P27824414003)
2.      Yustiana Oktavia                   (P27824414006)
3.      Desira Prajasti                       (P27824414036)
4.      Intan Ridha Qur’ani             (P27824414037)

KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES SURABAYA
JURUSAN KEBIDANAN
PRODI D IV KEBIDANAN KAMPUS SUTOMO
TAHUN AJARAN 2014/2015

BAB I
PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang
Air Susu Ibu (ASI) merupakan makanan yang terbaik bagi bayi, karena pengolahannya telah berjalan secara alami dalam tubuh si ibu. Sebelum anak lahir, makanannya telah disiapkan lebih dahulu, sehingga begitu anak itu lahir, air susu ibu telah siap untuk dimanfaatkan. Demikian kasih sayang Allah terhadap makhluk-Nya. Namun demikian ada banyak kaum ibu pada saat ini yang tidak dapat memberikan ASI kepada anaknya dengan berbagai alasan seperti ASI-nya tidak keluar, alasan kesehatan serta karena waktunya tersita untuk bekerja, maka muncullah gagasan untuk mendirikan Bank ASI untuk memenuhi kebutuhan ASI balita yang ibunya tidak bisa menyusui anaknya secara langsung.
Gagasan untuk mendirikan bank ASI ini sebenarnya telah berkembang di Eropa kira-kira lima puluh tahun yang lalu. Gagasan itu muncul setelah adanya bank darah. Mereka melakukannya dengan mengumpulkan ASI dari wanita dan membelinya kemudian ASI tersebut dicampur di dalam satu tempat untuk menunggu orang yang membeli ASI tersebut dari mereka.
Hooker dalam buku Islam Madzhab Indonesia : Fatwa-fatwa dan Perubahan Sosial (2003 : 254) menyatakan bahwa pada awal 1970-an rumah sakit Jakarta mendirikan bank air susu manusia dimana ibu-ibu yang mempunyai kelebihan air susu dapat memberikan kelebihan itu dan menyimpannya untuk bayi-bayi yang ibunya kekurangan air susu. Sejumlah ulama mempertanyakan perbuatan itu atas dasar bahwa perbuatan tersebut sama dengan rada'ah, yakni menyusui dengan tujuan membantu perkembangan jiwa anak. Anak yang memperoleh air susu semacam itu, dalam pandangan hukum disebut saudara sesusu, yakni anak yang menyusui dari wanita yang sama sebagai pendonor untuk anak tersebut. Kedua anak tersebut tidak dapat menikah. Lebih jauh lagi, jika pendonor itu tidak diketahui maka kemungkinan terjadinya pergaulan yang melanggar susila atau hubungan seksual sesama saudara pasti ada.
Selanjutnya perlu diketahui bahwa tujuan perkawinan, diantaranya adalah untuk melanjutkan keturunan dan menentramkan jiwa. Namun demikian kadang-kadang keturunan tidak diperoleh karena adakalanya si suami mandul (tidak subur), sedang suami istri menginginkan anak, sehingga tidak tercipta suasana jiwa keluarga yang tenang dan tenteram, karena tidak ada anak sebagai penghibur hati. Berdasarkan keadaan tersebut ada orang yang berupaya untuk mendapatkan anak dengan jalan mengangkat atau memungut anak, melakukan inseminasi sperma, dan adakalanya dengan jalan menerima sperma dari donor yang telah tersimpan pada Bank Sperma.
Daniel Rumondor memberikan isyarat bahwa inseminani buatan agaknya di ilhami oleh keberhasilan syaikh-syaikh Arab memperanakkan kuda sejak tahun 1322. Begitu juga karena Rusia sangat mencemaskan akibat dari perang atom, maka Stalin menyetujui pendapat yang dilontarkan oleh Prof. Dr. I. I. Kuperin untuk mendirikan Bank Ayah atau Bank Sperma. Bahkan pada tahun 1968 Khruschov, dengan adanya Bank Sperma itu, ingin mengumpulkan sperma orang-orang yang jenius dalam lapangan ilmu pengetahuan, peperangan, sastra dan lain-lain yang akan dikembangbiakkan kepada gadis-gadis yang sehat, cantik, serta ber-IQ tinggi agar nantinya terbentuk generasi yang jenius. Bank sperma didirikan untuk memenuhi keperluan orang yang menginginkan anak, tetapi dengan berbagai sebab, sperma suami tidak mungkin dibuahkan dengan sel telur (ovum) si isteri. Dengan demikian, atas kesepakatan suami isteri, dicarikan donor sperma.
Ibu - ibu yang berkategori  sehat dan memiliki kelebihan produksi ASI bisa menjadi pendonor ASI , ini juga merupakan hal yang patut kita pertimbangkan . ASI biasanya disimpan di dalam plastik atau wadah, yang didinginkan dalam lemari es agar tidak tercemar oleh bakteri.
Kesulitan para ibu memberikan ASI untuk anaknya menjadi salah satu pertimbangan mengapa bank ASI perlu didirikan, terutama di saat krisis seperti pada saat bencana yang sering membuat ibu-ibu menyusui stres dan tidak bisa memberikan ASI pada anaknya.
Semua ibu donor diskrining dengan hati-hati. Ibu donor harus memenuhi syarat, yaitu non-perokok, tidak minum obat dan alkohol, dalam kesehatan yang baik dan memiliki kelebihan ASI.
Berapa lama ASI dapat bertahan dalam bank ASI tersebut, ini merupakan hal yang perlu kita kaji jangan sampai membuat sesuatu yang belum teruji sehingga dapat dipastikan akan menimbulkan sesuatu yang mudharat, walaupun sebenarnya tujuan bank ASI itu sendiri mulia.
Setelah kita membaca dan memperhatikan berbagai pendapat yang disampaikan oleh para ulama, penulis memiliki pandangan bahwa adanya larangan terhadap pendirian bank ASI juga ada yang membolehkan pendirian nya oleh sebab itu mari kita bahas bersama pembahasan ini agar tidak terjadi perpecahan di antara ummat muslim itu sendiri.
Berdasarkan hal di atas maka makalah ini akan membahas tentang pengertian bank ASI dan donor ASI, syarat donor dan pendonor ASI, cara donor ASI, peraturan donor ASI, syarat bank ASI, juga akan membahas hukum mendirikan bank ASI di tinjau dari pandangan hukum islam dan kesehatan, dan hukum menjual belikan ASI.



1.2   Rumusan Masalah
1.      Apa yang di maksud donor asi dan bank asi?
2.      Bagaimana tindakan untuk melakukan donor asi dan bank asi?
3.      Apa hukum jual beli ASI?
4.      Bagaimana pentingnya bank asi dan donor asi dilihat dari sudut pandang kesehatan?
5.      Hukum pendirian bank ASI dilihat dari sudut pandang Islam ?

1.3     Tujuan
1.      Mengetahui apa yang dimaksud dengan bank ASI.
2.      Mengetahui tindakan yang harus dilakukan untuk donor asi dan bank asi.
3.      Mengetahui hukum jual beli ASI.
4.      Mengetahui pentingnya donor asi dan bank asi menurut sudut pandang kesehatan.
5.      Mengetahui bagaimana hukum pendirian bank ASI dilihat dari sudut pandang Islam.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1     Donor ASI
          Donor ASI adalah memberikan ASI dari ibu pendonor kepada bayi yang ibunya tidak dapat memberikan ASInya sendiri. Air Susu Ibu (ASI) sangat bermanfaat bagi bayi. Didalamnya terkandung nutrisi lengkap yang dibutuhkan bagi bayi. Namun apa jadinya jika ada seorang ibu yang tidak bisa menyusui karena beberapa kasus kesehatan, Ibu bayi meninggal usai melahirkan atau sama sekali tidak bisa mengeluarkan ASI.
          Di Negara-negara maju seperti Amerika Serikat, donor ASI sudah mulai dilakukan. Melalui Bank ASI yang tersedia, para Ibu yang tidak bisa memberikan ASI kepada bayinya karena beberapa alasan bisa tetap memberikan ASI kepada bayinya dengan bantuan pendonor ASI.Pada beberapa keadaan di mana ibu tidak bisa menyusui bayinya, donor ASI merupakan alternatif untuk mendukung pemberian ASI sebagai makanan terbaik bagi bayi. Berbeda dengan bank ASI, donor ASI tidak mencampur ASI dari para donor, melainkan dikelompokkan sesuai nama donor. Banyak ibu yang merasa dimudahkan dengan adanya donor ASI ini. Umumnya ibu-ibu ini ingin anaknya mendapat ASI tapi tidak sempat memerah payudaranya sendiri sehingga lebih memilih memberikan ASI dari donor. Di daerah perkotaan, tren ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan.  Di masa mendatang tampaknya permintaan donor ASI makin meningkat karena masyarakat makin menyadari bahwa jika tidak dapat memberi ASI, ada cara lain selain memberikan susu formula
          Idealnya ASI donor dari bank ASI dan sudah dipasteurisasi menjadi urutan berikutnya setelah ASI dari ibu si bayi dirasakan masih kurang. Hanya saja, di Indonesia tidak ada Bank ASI yang melakukan skrining terhadap pendonor ASI serta kultur dan pasteurisasi terhadap ASI donor.
2.1     Bank ASI
          Bank ASI merupakan tempat penyimpanan dan penyalur ASI dari donor ASI yang kemudian akan diberikan kepada ibu-ibu yang tidak bisa memberikan ASI sendiri ke bayinya. Ibu yang sehat dan memiliki kelebihan produksi ASI bisa menjadi pendonor ASI. ASI biasanya disimpan di dalam plastik atau wadah, yang didinginkan dalam lemari es agar tidak tercemar oleh bakteri. (Mujiman Jawa, 2012).
Bank ASI, yaitu suatu sarana yang dibuat untuk menolong bayi-bayi yang tidak terpenuhi kebutuhannya akan ASI. Pendapat lain mengatakan bahwa Bank ASI adalah Bank khusus untuk menampung air susu ibu atau suatu lembaga untuk menyimpan atau menghimpun air susu ibu. Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Bank ASI adalah suatu lembaga yang dibuat yang tujuannya khusus untuk menyimpan atau mengumpulkan ASI guna memenuhi kebutuhan bayi yang tidak terpenuhi. (Indah Byduri, 2012).
Bank ASI sangat diperlukan, mengingat pentingnya pembentukan bank ASI sebagai salah satu usaha dalam meningkatkan penggunaan ASI dan kesehatan bayi-bayi yang baru lahir, terutama di rumah sakit besar. keberadaan Bank ASI amat didukung oleh Unicef dan WHO. Hanya saja proses uji kelayakan ASI ini membutuhkan peralatan canggih dengan dana yang tidak sedikit.
Klinik Laktasi Carolus pernah melakukan praktek semacam bank ASI, dengan berbekal berbagai literatur mengenai bank ASI di luar negeri serta persetujuan dari 5 pemuka agama di Indonesia. Sayangnya hanya berjalan 3 tahun. Pasalnya, pihaknya hanya mampu melakukan tes kesehatan dan wawancara untuk calon ibu penyumbang. Tak ada screening dan teknik pasturisasi canggih seperti yang dilakukan bank ASI di luar negeri. Jadi tak dapat menjamin air susu sumbangan ibu 100% aman.
Konsep Bank ASI ini sudah populer sejak ratusan tahun lalu, sejak para dokter tertarik pada kemampuan bayi dan anak-anak bertahan hidup berkat ASI. Donor bank ASI dibentuk dengan cara mengumpulkan, melakukan penapisan (screening), pemrosesan, dan distribusi ASI dari ibu yang mendonorkan ASInya. Untuk pertama kali di AS berdiri bank ASI di Boston, tahun 1911. Para ibu donor ini menerima sejumlah uang sebagai tanda terimakasih telah bersedia mendonorkan ASInya disamping untuk bayinya sendiri. ASI yang telah terkumpul itu kemudian dipasteurisasi untuk membunuh bakteri yang mungkin bisa membahayakan bayi penerima ASI donor. Tahun 1943 The American Academy of Pediatrics merilis panduan untuk operasional Bank ASI. Pada tahun 1970, neonatology menjadi satu kajian tersendiri menangani bayi prematur untuk mampu bertahan hidup. Sejak itu pula ASI donor menjadi menu utama bayi prematur dan jumlah bank ASI semakin meluas. Awal 1980, jumlah donor bank ASI menurun drastis akibat isu penyakit AIDS dan berbagai infeksi lainnya. Seperti halnya darah, air susu juga bisa disusupi virus. Akibatnya penggunaan susu formula melonjak drastis. Ditambah lagi, susu formula ini dikembangkan agar bisa sesuai untuk bayi prematur. Namun demikian harus diakui, nutrisi komplit sebagaimana yang terdapat dalam ASI belum bisa disamai oleh susu formula.
Kini dengan cara penapisan (screening) yang lebih ketat, Bank ASI kembali bangkit dan menjadi pilihan nutrisi yang dipilih oleh ahli kesehatan dan dokter anak. Bahkan pendonor cukup menelpon agar ASInya dijemput dengan tas khusus yang steril. Dan ASI donor hanya bisa diperoleh melalui Bank ASI yang resmi ditunjuk setelah melewati persyaratan ketat yang harus dipenuhi. Itu pun harus dengan resep yang memang ditujukan untuk bayi yang membutuhkan karena alasan medis atau anak-anak balita yang memang mengalami masalah kekebalan tubuh. Kesadaran terhadap manfaat ASI yang kini meluas, diharapkan lebih banyak lagi bayi prematur atau bayi sakit yang meninggal sia-sia.
 Namun di Indonesia, masih terdapat beberapa hambatan dalam pengadaan Bank ASI sehingga perlu diteliti secara mendalam dan dipersiapkan dengan baik. Beberapa hambatan yang terdapat dalam pembentukan Bank ASI adalah sebagai berikut:
1. Kesadaran masyarakat akan pentingnya ASI untuk perturmbuhan dan perkembangan bayi yang masih sangat minim. Oleh karena itu, masyarakat perlu diberikan pengetahuan mengenai pentingnya pemberian ASI, sehingga ibu terdorong untuk memberikan ASI untuk bayinya.
2. Adanya anggapan masyarakat bahwa pengadaan Bank ASI memerlukan biaya yang mahal dan perlu ditunjang dengan saran medis yang memadai. Oleh karena itu, sebaiknya Bank ASI dimulai dalam bentuk micro pilot project. Mengingat masih adanya hambatan – hambatan dalam masyarakat, maka diharapkan masalah bank ASI ini juga bisa ikut dibahas dan disebarluaskan oleh Departemen Agama, Departemen Peneranagan, Departemen Perindustrian, serta Departemaen Pendididkan dan Kebudayaan.
3. Perlunya diadakan penelitian bank ASI yang menyangkut aspek medis, ekonomi, dan psikososiologis.
4. Berhubung belum terbentuknya Bank ASI di rumah – rumah sakit dan di rumah bersalin di Indonesia, maka untuk mengatasi masalah bayi-bayi yang sangat membutuhkan ASI perlu dikembangkan penggunaaan ASI lain (weet            nurse). Hal ini memerlukan persetujuan kedua belah pihak dengan tetap memperhatikan ajaran agama masing-masing.

Salah satu keberhasilan menyusui adalah memiliki persediaan ASI atau bank ASI, sehingga bayi dapat terus minum ASI walaupun ibunya bekerja.(Siti Saleha, 2009).



BAB III
METODE TINDAKAN
3.1     Syarat Donor ASI dan Pendonor ASI
3.1.1    Syarat Donor ASI
Pemberian ASI pada bayi jelas sangat dianjurkan sebab ASI makanan terbaik bayi. Kecuali bila ibu mengalami sakit berat dan mengonsumsi obat-obatan yang dikhawatirkan "mencemari" ASI. Donor ASI dapat dilakukan kepada bayi yang benar-benar tidak bisa mendapatkan air susu ibunya sendiri. Misalkan dalam keadaan :
  • Ibu meninggal setelah melahirkan
  • Ibu yang mengidap Hepatitis B parah
  • Ibu yang positif mengidap AIDS
  • Ibu yang sedang dalam proses pengobatan kanker
  • Ibu dengan masalah jantung
  • Ibu yang mengalami Gangguan Hormon
3.1.2    Syarat Pendonor ASI
Tidak semua ibu bisa mendonorkan ASI nya. Ada beberapa persyaratan untuk menjadi seorang pendonor ASI. Syarat-syarat yang harus dipenuhi, antara lain adalah :
  • Melahirkan anak dengan cara normal dan sehat
  • ASI untuk anak sendiri sudah mencukupi dan berlimpah
  • Tidak sedang hamil
  • Tidak merokok
  • Tidak minum alkohol
  • Tidak minum kopi/kafein (toleransi 150-200 ml/hari)
  • Tidak mengkonsumsi narkoba
  • Bukan vegetarian
  • Calon ibu donor dan suami tidak mengalami gejala yang mengarah ke penyakit HIV/AIDS, CMV (Citomegalovirus), HTLV-1 (Human T-Lymphocyte Virus), Hepatitis, TBC, Sifilis.

3.2     Skrining Donor ASI

Skrining dilakukan untuk menjamin agar bayi yang mendapat ASI donor tidak terpapar penyakit yang mungkin diderita oleh ibu donor. Idealnya, ibu yang akan melakukan donor ASI untuk diberikan kepada bayi harus melakukan skrining baik secara lisan, tulisan, dan melalui laboratorium. Skrining lisan untuk mengetahui riwayat kesehatan secara detail. 

Beberapa tahapan skrining yang harus dilakukan jika seseorang ingin mendonorkan ASI:
  • Tahap pertama adalah skrining lisan dan tulisan. Pada tahap ini donor akan menjalani menjawab pertanyaan tentang riwayat kesehatan secara detail. Selain itu juga apakah pernah mendapat transfusi darah atau produk darah lainnya dalam 12 bulan terakhir, serta melakukan transplantasi organ atau jaringan dalam 12 bulan terakhir 
  • Setelah melalui tahap pertama, donor ASI akan memasuki tahap dua yaitu pemeriksaan serologi (tes darah) untuk HIV-1 dan HIV-2, Hepatitis B, Hepatitis C, dan Sifilis. Setelah melalui tahapan penapisan, ASI harus diyakini bebas virus atau bakteri dengan cara pasteurisasi atau pemanasan. 
Setelah menjalani skrining, barulah pendonor diperkenankan mendonorkan ASI. Setelah didonorkan, ASI masih harus menjalani proses pasteurisasi untuk mematikan bakteri serta virus berbahaya. Tak hanya itu, penyimpanannya pun juga membutuhkan wadah dan suhu khusus agar ASI tetap awet.

Biasanya ibu yang diperbolehkan mendonor minimal menghasilkan ASI 2 - 3 liter per hari, jadi tidak semua ibu boleh donor. Skrining terhadap donor juga dilakukan 3 bulan sekali. Setelah 6 bulan, pendonor tidak direkomendasikan lagi karena ASI yang dihasilkan mulai sedikit.

3.3       Cara Donor ASI
Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam Donor ASI :
  • Menghubungi pusat layanan laktasi. Untuk menjalankan prosedur sebagai donor ASI, Ibu dapat langsung menghubungi pusat layanan  laktasi, agar Ibu dapat langsung menjalin kedekatan personal antara Ibu sebagai donor ASI dan penerima donor ASI.
  • Wawancara. Hal ini dilakukan agar penerima donor mengetahui riwayat kesehatan, asal usul dan jati diri Ibu sebagai donor ASI. Ibu dapat bertemu langsung dengan calon penerima donor ASI. Donor ASI harus dipastikan bersih dan sehat, jauh dari penyakit yang terdeteksi ataupun belum terdeteksi. Sayangnya, Indonesia belum memiliki fasilitas pasteurisasi yang sebenarnya bisa membantu meminimalisasi kontaminasi penyakit.
  • Mengisi formulir donor ASI. Untuk mengisi formulir, Ibu dapat langsung menghubungi pusat layanan laktasi ataupun melalui e-mail. Kesepakatan donor dan fasilitator ini memudahkan proses pencatatan data donor dan kepada siapa ASI akan diberikan.
  • Konsultasi penyimpanan ASI. Penting bagi donor ASI untuk mengetahui kaidah penyimpanan ASI secara tepat, karena donor akan menyimpan ASI secara pribadi. Konsep awal donor ASI adalah first in first out, yaitu tanggal yang lebih lama harus digunakan lebih dulu/dikeluarkan. Setelah ASI dipompa oleh pendonor, ASI disimpan dalam botol dan plastik khusus penyimpanan ASI, jangan lupa untuk memberikan label tanggal dan waktu hasil produksi ASI agar kualitas ASI dapat terjaga hingga saat dibutuhkan oleh si kecil.
3.3     Peraturan Donor ASI
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang donor Air Susu Ibu (ASI) terus digodok Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak.
Peraturan mengenai donor ASI tersebut akan terangkum dalam PP No.33 tahun 2012, yang mengatur tentang pemberian ASI eksklusif, pendonor ASI, pengaturan penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lainnya, pengaturan bantuan produsen atau distributor susu formula bayi, saksi terkait, serta pengaturan tempat kerja dan sarana umum dalam mendukung program ASI Eksklusif.
Peraturan pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif sebenarnya telah menetapkan persyaratan-persyaratan khusus untuk para pendonor dan penerima donor ASI, yaitu; 
  1. Donor ASI dilakukan sesuai permintaan ibu kandung atau keluarga bayi yang bersangkutan. 
  2. Identitas, agama dan alamat pendonor ASI diketahui jelas oleh ibu kandung atau keluarga bayi penerima ASI. 
  3. Mendapat persetujuan pendonor ASI setelah mengetahui identitas bayi yang diberi ASI. 
  4. Pendonor ASI dalam kondisi kesehatan baik dan tidak mempunyai indikasi medis.
  5. ASI tidak diperjualbelikan Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai.


BAB IV
SUDUT PANDANG KESEHATAN
4.1     Logika Yang Mengharamkan Bank ASI
ASI manusia tidak sama seperti benda-benda yang boleh diperjualbelikan. ASI adalah barang istimewa. Bayi mengonsumsi ASI karena mereka tidak bisa memperoleh gizi dengan cara lain. Berarti, bagi bayi, meminum ASI adalah keterpaksaan (darurat). Buktinya, jika bayi sudah tumbuh besar dan kuat, ia tidak boleh lagi minum ASI. Sedangkan dalam prinsip fiqh disebutkan, benda yang tidak boleh dimanfaatkan kecuali dalam keadaan darurat, ia tidak termasuk kategori harta (maal) yang boleh dijual-belikan. ASI tidak dijual bebas di pasaran karena ia tidak termasuk harta-benda. Kemudian, ASI merupakan bagian dari tubuh manusia. Sedangkan manusia beserta seluruh organ tubuhnya adalah terhormat. Maka, menjualbelikan ASI sama saja dengan menjatuhkan derajat kemuliaan manusia.
4.2     Logika Yang Membolehkan
ASI itu suci dan bisa diambil manfaatnya (intifa’) sehingga boleh dijual seperti halnya air susu hewan. Mengenai tidak adanya budaya jual-beli ASI, hal itu tidak bisa menjadi landasan bahwa ASI tidak boleh dijual. ASI sangat bermanfaat. ASI adalah gizi bagi manusia (bayi) sehingga boleh dijual. Sama seperti beras dan lauk-pauk yang merupakan pemasok gizi bagi kehidupan manusia.
Selain itu, terdapat prinsip fiqh bahwa: Benda yang tidak haram dikonsumsi, berarti tidak haram mengonsumsi hasil penjualannya. Karena ASI boleh dikonsumsi, otomatis boleh pula dijual dan hasil penjualannya tidak haram.
Menurut Lutfi (2013), ada beberapa aspek dalam logika hukum bank ASI, yaitu :
1. Aspek sosial
Dari uraian di atas, dapat kita lihat bahwa logika hukum masing-masing pendapat sama-sama kuat dan logis. Namun, uraian di atas hanya berbicara tentang hukum jual-beli ASI secara langsung, dari seorang pendonor kepada keluarga si bayi. Bukan transaksi jual-beli ASI melalui perantara pihak lain. Mengenai jual-beli ASI melalui Bank ASI, jika ditinjau dari aspek sosial, maka akan berakibat timbulnya kekaburan hubungan mahram atau persaudaraan sepersusuan. Telah dimaklumi, Bank ASI mengumpulkan ASI dari banyak wanita ke dalam satu wadah (dicampur) tanpa proses identifikasi diri maupun keluarganya. Kemudian, ASI campuran itu dijual kepada konsumen (bayi) yang juga tidak diketahui identitasnya (asalkan punya uang bisa membeli). Bank ASI tidak bisa mengidentifikasi atau mengontrol sejauh mana pembelian dan penjualan ASI tersebut. Pihak pendonor bisa berasal dari mana saja, pihak konsumen bisa mendapatkan ASI tanpa harus mengetahui siapa pendonornya dan siapa saja yang ikut mengonsumsi ASI darinya. Kenyataan ini dapat menyebabkan perkawinan saudara sesusuan. Seorang lakilaki menikah dengan seorang perempuan yang ternyata pernah mengkonsumsi ASI dari pendonor yang sama. Sebagian kalangan menyatakan bahwa Bank ASI membawa manfaat, yaitu bagi bayi yang ibunya tidak bisa menyusui secara langsung (baik karena kesibukan ataupun karena penyakit tertentu). Alasan ini memang bisa diterima, akan tetapi tidak berlaku tanpa batas. Artinya, dalam keadaan darurat, seorang ibu boleh saja membeli ASI dari bank ASI, asalkan ada upaya untuk mengetahui identitas pendonor, agar hubungan keluarga bisa terjalin dan tali silaturahim bisa tersambung di antara mereka. Jika tidak demikian, maka alasan darurat tidak bisa diterima, karena di antara prinsip dasar Islam adalah: kemudaratan tidak boleh ditolak dengan kemudaratan yang lain. Kemudaratan berupa ketiadaan ASI, tidak boleh dicegah dengan menimbulkan kemudharatan lain berupa kekaburan hubungan keluarga (nasab).
2. Aspek Kesehatan
Telah disinggung di atas, bahwa Bank ASI mengumpulkan ASI dari banyak wanita dengan latarbelakang kesehatan dan karakter yang berbeda.Pendonor bisa saja beragama atau justru atheis, akhlaknya baik atau justru buruk, kesehatannya bagus atau justru penyakitan. Padahal pertumbuhan bayi sangat ditentukan oleh kualitas ASI yang dikonsumsinya. Oleh sebab itulah Rasulullah SAW menganjurkan agar bayi tidak menyusu pada ibu (susuan) yang lemah pikirannya (idiot), karena akan berpengaruh pada perkembangannya.Kemudian, sangat pula pendonor merupakan wanita yang tidak sehat dan mengidap penyakit kronis. Otomatis bayi yang meminum ASInya akan tertular. Banyak pakar kedokteran yang mengingatkan bahwa penyakit HIV/AIDS bisa
menular melalui konsumsi ASI. Selain itu, para dokter mengingatkan, mengambil ASI melalui alat-alat tertentu sangat membahayakan bagi si wanita. Karena dapat menghilangkan hormon ASI sehingga bisa berakibat ASInya tidak bisa dimanfaatkan lagi.
3. Aspek hubungan emosional
Ini merupakan sisi yang paling penting dalam hubungan horizontal antar manusia. Mengonsumsi ASI yang tidak jelas statusnya, akan menjauhkan hubungan emosional antara ibu dan anak. Berbeda bila donor ASI didapatkan dari ibu susuan secara langsung, tidak melalui perantara Bank ASI (seperti Halimatus Sa’diyah yang menyusui Nabi SAW). Di sana terdapat kedekatan emosional, juga kualitas pribadi ibu pendonor yang dapat diketahui secara langsung. Juga, kualitas ASI seorang ibu tidak hanya diukur dari jenis makanan apa saja yang dikonsumsi, tapi juga dari mana sang ibu mendapatkan sumber makanan itu. Sayur-mayur yang diperoleh dari uang halal, tidak sama dengan sayur-mayur yang didapat dari uang haram. Jangan sampai bayi yang masih suci itu terkontaminasi oleh ASI seorang ibu yang ternyata membeli bahan makanan dari hasil korupsi. Ibu yang bijak adalah ibu yang akan sangat berhati-hati terhadap apa pun yang masuk ke dalam perut anaknya.
ü  ASI Eksklusif
Yang dimaksud dengan pemberian ASI eksklusif adalah, bayi hanya diberikan ASI, tanpa diberi tambahan cairan lain, seperti susu formula, jeruk, madu, air teh, bahkan air putih sekalipun. Selain tambahan cairan, bayi juga tidak diberi makanan padat lain, seperti pisang, papaya, bubur susu, biskuit, bubur nasi, tim, dan lain-lain. Pemberian ASI eksklusif dianjurka untuk jangka waktu minimal empat bulan dan akan lebih baik lagi apabila diberikan sampai bayi berusia enam bulan.(Roesli, 2001) Asi eksklusif adalah pemberian hanya ASI saja tanpa makanan dan minuman lain. Asi eksklusi dianjurkan sampai 6 bulan pertama kehidupan bayi (Depkes, 2005) ASI eksklusif adalah pemberian ASI tanpa makanan dan minuman tambahan lain pada bayi berumur 0-6 bulan, bahkan air putih tidak diberikan dalam tahap ASI eksklusif.

1.    Pemberian Asi Eksklusif Oleh Wanita Karier.
Banyak ibu bekerja yang memutuskan untuk tetap menyusui. Masalahnya,
pemberian asi eksklusif merupakan satu-satunya makanan terbaik untuk bayi dan harus di berikan selama 6 bulan pertama, namun perusahaan biasanya hanya memberikan kebijakan cuti selama 3 bulan, bahkan ada yang kurang. Tentu saja, hal tersebut masih jauh dari ketentuan pemberian asi eksklusif. Jika diambil 1 bulan di awal maka ibu hanya memiliki kesempatan 2 bulan untuk fokus pada bayinya ( Yuliarti, 2010). Seiring dengan kemajuan dalam bidang kedokteran, para orang tua kini dapat mengetahui perkiraan kelahiran anaknya. Perkiraan kelahiran tersebut dapat menjadi pedoman bagi ibu yang bekerja untuk mengambil cuti menjelang kelahiran agar mempunyai waktu yang lebih banyak sesudah melahirkan (Yuliarti, 2010). Pada dasarnya, ada 3 aspek penting bagi ibu menyusui yang ingin tetap berkarier, antara lain:
1.      Persiapan secara fisik
Jika ditinjau secara medis, ibu memang harus memberikan ASI eksklusif selama bulan. Oleh karena itu, kodisi ibu harus benar-benar sehat. Ada perkecualian untuk kondisi tertentu yang memang tidak memungkinkan ibu memberikan ASI eksklusif pada bayinya.
2.      Persiapan psikilogis
Ada berbagai alasan yang digunakan oleh para ibu untuk menolak memberikan Asi eksklusif, misalnya takut kariernya terganggu dan khawatir badannya tak bagus lagi. Pada kenyataannya, hal tersebut tidaklah benar. Jika ditinjau dari sisi pisikologis, ASI justru menciptakan hubungan keterikatan emosional antara ibu dan anak.
3.      Persiapan sosiologis
Agar pemberian ASI eksklusif dapat berjalan lancar, harus ada upaya khusus dan tidak boleh malas. Ibu harus menyisihkan waktunya untuk memeras ASI atau menyusui anaknya. Di rumah, perlu adanya dukungan dari suami, orang tua, saudara, dan anak yang lebih besar dalam hal melancarkan kelangsungan pemberian ASI. Suami turut berperan dalam mendukung atau membantu pekerjaan istri di rumah, misalnya ketika pagi hari istrinya harus menyusui, suami dapat memandikan anak pertama mereka. Selama ibu menyusui, suami harus mengambil alih tugas-tugas domestik lainnya. Dukungan sosial dari alasan kantor, rekan kerja, dan kondisi pekerjaan juga sangat penting. Bagi ibu yang menyusui, biasanya perusahaan akan memberikan toleransi. Seseorag pimpinan perusahaan hendaknya dapat memahami jika ada stafnya yang ingin meminta izin untuk memerikan ASI eksklusif kepada anaknya. Jika sakit saja kantor masih memberikan toleransi, apa lagi dalam soal memberikan ASI. Pihak perusahaan hendaknya memberikan toleransi berupa pemberian izin selama 1-2 jam agar stafya dapat pulang sekedar menyusui bayinya atau memeras ASI, jika memang persediaan telah habis. Jika diperlukan, perusahaan dapat membangun tempat penitipan bayi yang sekaligus menjadi tempat bagi ibu untuk menyusui anaknya. Menyeimbangkan antara karier dengan menyusui sebenarnya tergantung dari manajemen waktu si ibu. sejauh ibu dapat mengatur waktunya dengan baik dan tidak mengganggu operasional kantor maka hal tersebut tidak menjadi masalah. menyusui sambil bekerja sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan dan sifatnya fleksibel sekali. Begitu pula dengan rekan kerja. Jika rekan kerjanya seorang laki-laki dan memiliki ibu atau istri maka ia pasti dapat memahami, apalagi rekan kerjanya itu seorang perempuan, biasanya, dukungan antar teman dapat membantu melancarkan pemberian ASI. Saat ini, pemberian ASI makin dimudahkan dengan adanya teknolgi penyimpanan dan pemerasan ASI, serta adanya pengetahuan tentang ASI yang semakin baik. Keadaan tersebut juga semakin dipermudah dengan adanya kemajuan di bidang kedokteran. Jika demikian maka tidak ada alasan apa pun bagi ibu untuk tidak dapat menyeimbangkan antara karier dan menyusui. Jika tempat kerja tidak memberikan kemudahan bagi para ibu untuk memberikan ASIeksklusif maka beberapa ulasan berikut ini dapt membantu para ibu daam memberikan ASI eksklusif. Setelah disimpan dikulkas dan ingin segera digunakan, ASI tersebut tidak perlu dididihkan karena hal tersebut akan menyebabkan rusaknya protein. Cukup di rendam dalam air hangat, yang penting tidak terlalu dingin sampai bayi dapat menerimanya, maka suhu di sesuaikan.
2. Menjaga Kualitas ASI
Untuk menjaga kualitas ASI, ibu harus mengikuti pola makan dengan prinsip gizi seimbang dan komunikasi beragam makanan, terutama sayuran yang berwarna hijau tua, yang baik untuk melancarkan ASI, misalnya daun katuk. Selain daun katuk, kacang-kacangan, air sari akar jombang, buncis, jagung, dan pare juga termasuk bahan makanan yang dapat membantu memperlancar ASI. Kurangi makanan yang mengandung gas, seperti brokoli atau kol karena dapat membuat perut bayi kembung. Makanan lain yang harus di hindari adalah yang beraroma terlalu kuat, misalnya makanan pedas. “seimbang” juga berarti vitamin, mineral, sayur, dan buah harus baik dan bervariasi.(Yuliarty, 2010)
3. Memerah Dan Menyimpan Asi
Setidaknya sebulan sebelum masuk kerja, mulailah memerah ASI dengan
tangan. Cara memerah ASI adalah sebagai berikut:
a. Perah areoa (bagian gelab sekitar puting) dengan ibu jari, telunjuk, dan jari tengah.
b. Selanjutnya tekan areola dengan ritme persis seperti ritme bayi yang mengisap.
c. Arahkan aliran ASI ke gelas bersih.
d. Tuliskan tanggal pemerahan pada kantong plastik gula dengan spidol permanen.
e. Masukkan ASI ke dalam kantong plastik, ikat, dan simpan dalam freezer (Saleha, 2009).
4. Mencairkan ASI Beku
Berikut ini adalah cara untuk mencair ASI yang beku:
a. Siapkan air hangat suam kuku di dalam rantang atau panci kecil.
b. Taruhlah plastik berisi ASI beku dalam air hangat tersebut. ASI akan mencair
dalam waktu kurang dari 5 menit.
Catatan:
a. Jangan biasakan member susu fomula, sebab ia akan kenyang dan kurang megisap ASI. Jika isapan berkurang, otomatis produksi ASI menurun.
b. Jangan gunakan dot, agar bayi tidak bigung puting. Akibatnya bayi akan menolak payudara ibu.
c. Jangan khawatir jika bayi yang diberi ASI tidak buang air setiap hari. Sebab hampir seluruh bagian ASI bermanfaat dan tidak banyak yang harus di buang (Saleha, 2009).
ü  Menyusui
Setiap ibu menghasilkan air susu yang kita sebut ASI sebagai makanan alami yang disediakan untuk bayi. Pemberian ASI eksklusif serta proses menyusui yang benar merupakan sarana yang dapat diandalkan untuk membangun SDM yang berkualitas, seperti kita ketahui, ASI adalah makanan satu-satunya yang paling sempurna untuk menjamin tumbuh kembang bayi pada enam bulan pertama. Selain itu, dalam proses menyusui yang benar, bayi akan mendapatkan perkembangan jasmani, emosi, maupun spiritual yang baik dalam kehidupannya (Saleha, 2009).
1. Manfaat Menyusui
Berikut ini adalah manfaat menyusui yang di dapatkan dengan menyusui bagi
bayi, ibu, keluarga, dan Negara.
a. Manfaat bagi bayi
1. Komposisi sesuai kebutuhan.
2. Kalori dari ASI memenuhi kebutuhan bayi sampai usia enam bulan.
3. ASI mengandung zat pelindung.
4. Pekembangan psikomotorik lebih cepat.
5. Menunjang perkembangan kognitif.
6. Menunjang perkembangan penglihatan.
7. Memperkuat ikatan batin antara ibi dan anak.
8. Dasar untuk perkembangan emosi yang hangat.
9. Dasr untuk perkembangan kepribadian yang percaya diri.
b. Manfaat bagi ibu
1. Mencegah perdarahan pascapersalinan dan mempercepat kembalinya rahim
ke bentuk semula.
2. Mencegah anemia defisiensi zat besi.
3. Mempercepat ibu kembali keberat badan sebelum hamil.
4. Menunda kesuburan.
5. Menimbulkan perasaan dibutuhkan.
6. Mengurangi kemungia kanker payudara dan ovarium.
c. Manfaat bagi keluarga
1. Mudah dalam proses pemberiannya.
2. Mengurangi biaya rumah tangga.
3. Bayi yang mendaapat ASI jarang sakit, sihingga dapat menghemat biaya
untuk berobat.
d. Manfaat bagi Negara
1. Penghematan untuk subsidi anak sakit dan pemakaian obat-obatan.
2. Penghematan devisa dalam hal pembelian susu formula dan perlengkapan menyusui.
3. Mengurangi polusi.
4. Mendapatkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas (Saleha, 2009) untuk dijual beli.
BAB V
SUDUT PANDANG AGAMA ISLAM
5.1     Hukum Mendirikan Bank ASI
          Setelah kita memperhatikan pembahasan yang lalu, dimana kita menganggap bahwa pendapat yang lebih kuat yaitu pendapat yang tidak membolehkan menjual ASI. Maka dengan sendirinya kita dapat mengatakan bahwa mendirikan bank yang mengumpulkan ASI wanita ke dalam satu wadah yang dicampur antara satu dengan lainnya adalah haram. Ini dikarenakan ASI tersebut berasal dari anggota tubuh manusia dan manusia beserta seluruh tubuhnya dimuliakan maka tidak boleh menjadikan bagian tubuhnya itu sebagai barang jual beli.
          Selain itu kita juga melihat efek yang buruk dari pendirian bank ASI ini, karena akan membawa bahaya kepada kita semua, mulai dari bahaya fisik atau rusaknya hubungan darah antara manusia yang dikarenakan bank susu tersebut tidak bisa mengontrol sejauh mana pembelian dan penjualan susu tersebut.
          Karlany berkata bahwa di dalam pembolehan menjual ASI itu ada kemunkaran karena bisa menimbulkan rusaknya pernikahan yang disebabkan kawinnya orang sesusuan dan hal tersebut tidak dapat diketahui jika antara lelaki dan wanita meminum ASI yang dijual bank ASI tersebut. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa menjual ASI tersebut membawa manfaat bagi manusia yaitu tercukupinya gizi bagi bayi karena kita melihat bahwa banyak bayi yang tidak memperoleh ASI yang cukup baik karena kesibukan sang ibu ataupun karena penyakit yang diderita ibu tersebut. Tetapi pendapat tersebut dapat ditolak karena kemudaratan yang ditimbulkan lebih besar dari manfaatnya yaitu terjadinya percampuran nasab. Padahal Islam menganjurkan kepada manusia untuk selalu menjaga nasabnya. Kaidah ushul juga menyebutkan bahwa :
دَفْعُ الضَّرَارِ اَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Menolak kemadharatan lebih utama dari pada menarik kemaslahatan.

Ibnu Sayuti di dalam kitab Asybah Wa Nadhaair menyebutkan bahwa di dalam kaidah disebutkan bahwa diantara prinsip dasar Islam adalah :
اَلضَّرَارُ لاَ يُزَالُ بِالضَّرَارِ
Kemudaratan itu tidak dapat dihilangkan dengan kemudaratan lagi.
Hal ini jelas, karena akan menambah masalah. Kaitannya dengan pembahasan kita yaitu, ketiadaan ASI bagi seorang bayi adalah suatu kemudaratan, maka memberi bayi dengan ASI yang dijual di bank ASI adalah kemudaratan pula. Maka apa yang tersisa dari bertemunya kemudaratan kecuali kemudaratan. Karena Fiqih bukanlah pelajaran fisika dimana bila bertemu dua kutub yang sama akan menghasilkan hasil yang berbeda. Maka penulis sependapat dengan perkataan Ibn Karlany yang mengatakan bahwa hendaknya kita melihat mana yang lebih besar manfaatnya daripada kerusakannya.
ü  Sebagian Ulama Kontemporer Membolehkan Bank ASI
Sebagian ulama kontemporer membolehkan pendirian bank ASI ini, diantara mereka adalah Dr. Yusuf al-Qardhawi. Mereka beralasan :
1.      Bahwa kata kata radha'(menyusui) di dalam bahasa Arab bermakna menghisap puting payudara dan meminum ASI-nya. Maka oleh karena itu meminum ASI bukan melalui menghisap payudara tidak disebut menyusui, maka efek dari penyusuan model ini tidak membawa pengaruh apa-apa di dalam hukum nasab nantinya.
2.      Yang menimbulkan adanya saudara sesusu adalah sifat "keibuan", yang ditegaskan Al-Qur'an itu tidak terbentuk semata-mata diambilkan air susunya, tetapi karena menghisap teteknya dan selalu lekat padanya sehingga melahirkan kasih sayang si ibu dan ketergantungan si anak. Dari keibuan ini maka muncullah persaudaraan sepersusuan. Jadi, keibuan ini merupakan asal (pokok), sedangkan yang lain mengikutinya.
3.      Alasan yang dikemukakan oleh beberapa madzhab dimana mereka memberi ketentuan berapa kali penyusuan terhadap seseorang sehingga antara bayi dan ibu susu memilki ikatan yang diharamkan nikah, mereka mengatakan bahwa jika si bayi hanya menyusu kurang dari lima kali susuan maka tidaklah membawa pengaruh di dalam hubungan darah.
Setelah memperhatikan berbagai pendapat yang disampaikan oleh para ulama, penulis memiliki pandangan bahwa adanya larangan terhadap pendirian bank ASI adalah disebabkan oleh kekhawatiran akan terjadinya kekacauan nasab sehingga bias menimbulkan hal yang dilarang yaitu pernikahan dengan saudara sesusu. Dengan demikian jika hal ini dapat dihindarkan misal dengan mengadakan persyaratan yang ketat, serta pendataan yang mendetail sehingga yang membeli ASI mengetahui ASI-nya berasal dari siapa, maka hukumnya boleh
ü  Kaitan Bank ASI dengan Rada'ah
·         Pengertian ar-Radha'
Para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan ar -radha' atau susuan. Menurut Hanafiyah bahwa ar-Radha' adalah seorang bayi yang menghisap puting payudara seorang perempuan pada waktu tertentu. Sedangkan Malikiyah mengatakan bahwa ar-Radha' adalah masuknya susu manusia ke dalam tubuh yang berfungsi sebagai gizi. As-Syafi'iyah mengatakan ar-Radha' adalah sampainya susu seorang perempuan ke dalam perut seorang bayi. Al-Hanabilah mengatakan ar-Radha' adalah seorang bayi di bawah dua tahun yang menghisap puting payudara perempuan yang muncul akibat kehamilan, atau meminum susu tersebut atau sejenisnya. (Ibnu Nujaim, al Bahru ar Raiq: 3/221, Ibnu Arafah, Syarhu Hudud: 1/316, al Muthi'i, Takmilah al Majmu': 19/309, al Bahuti, Syarhu Muntaha al Iradat: 4/ 1424).
·         Batasan Umur
Para ulama berbeda pendapat di dalam menentukan batasan umur ketika orang menyusui yang bisa menyebabkan kemahraman. Mayoritas ulama mengatakan bahwa batasannya adalah jika seorang bayi berumur dua tahun ke bawah. Dalilnya adalah firman Allah swt:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

233. Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan Karena anaknya dan seorang ayah Karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. 2 [al - Baqarah] : 233)
Hadist Aisyah RA, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
                (رواه مسلم)    فَإِنَّمَاالرَّضَاعَةُمِنْ الْمَجَاعَةِ
"Sesungguhnya persusuan (yang menjadikan seseorang mahram) terjadi karena lapar" (HR Bukhari dan Muslim)
·         Jumlah Susuan
Madzhab Syafi'i dan Hanbali mengatakan bahwa susuan yang mengharamkan adalah jika telah melewati 5 kali susuan secara terpisah. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah ra, bahwasanya beliau berkata:
كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنْ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُنَّ فِيمَا (يأُ مِنْ الْقُرْآنِ (رواه مسلم
"Dahulu dalam Al Qur`an susuan yang dapat menyebabkan menjadi mahram ialah sepuluh kali penyusuan, kemudian hal itu dinasakh (dihapus) dengan lima kali penyusuan saja. Lalu Rasulullah saw wafat, dan ayat-ayat Al Qur`an masih tetap di baca seperti itu." (HR Muslim)
Kapan seorang bayi menyusui dan dianggap sebagai satu susuan? Yaitu jika dia menyusui, setelah kenyang dia melepas susuan tersebut menurut kemauannya. Jika dia menyusu lagi setelah satu atau dua jam, maka terhitung dua kali susuan dan seterusnya sampai lima kali menyusu. Kalau si bayi berhenti untuk bernafas, atau menoleh kemudian menyusu lagi, maka hal itu dihitung satu kali susuan saja. (Sidiq Hassan Khan, Raudhatu an Nadiyah, 2/174)
·         Cara Menyusu
Para ulama berbeda pendapat tentang tata cara menyusu yang bisa mengharamkan. Mayoritas ulama mengatakan bahwa yang penting adalah sampainya air susu tersebut ke dalam perut bayi, sehingga membentuk daging dan tulang, baik dengan cara menghisap puting payudara dari perempuan langsung, ataupun dengan cara as-su'uth (memasukkan susu ke lubang hidungnya), atau dengan cara al-wujur (menuangkannya langsung ke tenggorakannya), atau dengan cara yang lain. Sebagaimana Riwayat Abu Daud dan Daar Kuthny dari Ibnu Mas'ud bahwasannya Rasulullah Saw. Bersabda,
لاَرَضَاعَ اِلاَّمَاانْشَزَالْعُظْمَ وَانْبَتَ ا للَّحْمَ
Tidak ada penyusuan kecuali yang membesarkan tulang dan menumbuhkan daging. (HR. Abu Dawud)
Adapun Madzhab Dhahiriyah mengatakan bahwa persusuan yang mengharamkan hanyalah dengan cara seorang bayi menghisap puting payudara perempuan secara langsung. Selain itu, maka tidak dianggap susuan yang mengharamkan. Mereka berpegang kepada pengertian secara lahir dari kata menyusui yang terdapat di dalam firman Allah swt:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأخِ وَبَنَاتُ الأخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا ٢٣ 

23. Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang Telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang Telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 4 [an – Nisa]: 23).
·         Hukum Jual Beli Asi
Air Susu Ibu (ASI) adalah bagian yang mengalir dari anggota tubuh manusia, dan tidak diragukan lagi itu merupakan karunia Allah bagi manusia dimana dengan adanya ASI tersebut seorang bayi dapat memperoleh gizi. ASI tersebut merupakan sesuatu hal yang urgen di dalam kehidupan bayi. Karena pentingnya ASI tersebut untuk pertumbuhan maka sebagian orang memenuhi kebutuhan tersebut dengan membeli ASI pada orang lain. Jual beli ASI manusia itu sendiri di dalam fiqih Islam merupakan cabang hukum yang para ulama berbeda pendapat di dalamnya. Ada dua pendapat ulama tentang hal tersebut.
Pertama, tidak boleh menjualnya. Ini merupakan pendapat ulama madzhab Hanafi kecuali Abu Yusuf, salah satu pendapat yang lemah pada madzhab Syafi'i dan merupakan pendapat sebagian ulama Hanbali.
Kedua, pendapat yang mengatakan dibolehkan jual beli ASI manusia. Ini merupakan pendapat Abu Yusuf (pada susu seorang budak), Maliki dan Syafi'i, Khirqi dari madzhab Hanbali, Ibnu Hamid, dikuatkan juga oleh Ibnu Qudamah dan juga madzhab Ibnu Hazm.
Sebab Timbulnya Ikhtilaf
Menurut Ibn Rusyd, sebab timbulnya perselisihan pendapat ulama di dalam hal tersebut adalah pada boleh tidaknya menjual ASI manusia yang telah diperah. Karena proses pengambilan ASI tersebut melalui perahan. Imam Malik dan Imam Syafi'i membolehkannya, sedangkan Abu Hanifah tidak membolehkannya. Alasan mereka yang membolehkannya adalah karena ASI itu halal untuk diminum maka boleh menjualnya seperti susu sapi dan sejenisnya. Sedangkan Abu Hanifah memandang bahwa hukum asal dari ASI itu sendiri adalah haram karena dia disamakan seperti daging manusia. Maka karena daging manusia tidak boleh memakannya maka tidak boleh menjualnya, adapun ASI itu dihalalkan karena dharurah bagi bayi, sebagaimana qawaid fiqih :
اَلضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ
Darurat itu bisa membolehkan yang dilarang.
Dalil Pendapat yang Tidak Membolehkan Jual Beli ASI
Masalah boleh tidaknya menjual susu manusia (ASI) telah menimbulkan perdebatan yang panjang antara yang membolehkan dengan yang tidak membolehkan yang didasari argumen logika, berikut petikannya :
Menurut pihak pertama (yang melarang) ASI manusia bukanlah harta benda maka tidak boleh menjualnya, dan dalil bahwasannya ASI tersebut bukan harta benda adalah tidak dibolehkan bagi kita mengambil manfaat (Intifa') dengan ASI tersebut. ASI tersebut dibolehkan karena dharurat saja kepada anak bayi karena mereka tidak bisa memperoleh gizi dengan cara lain, dan apa yang tidak dibolehkan mengambil manfaat kecuali dharurah tidaklah dianggap bagian harta seperti babi dan narkotika. Selain itu ASI tersebut juga tidak dijual di pasar karena tidak dianggap bagian dari harta.
Pendapat ini ditentang oleh pihak kedua (yang membolehkan). Mereka mengatakan bahwa, ASI itu suci dan bisa diambil manfaat sehingga boleh menjualnya seperti susu kambing. Adapun sebab tidak dijualnya ASI tersebut di pasaran bukanlah landasan barang tersebut tidak boleh dijual karena ada juga barang yang tidak ada di pasaran dan boleh jual beli barang tersebut.
Kelompok pertama juga beralasan bahwa ASI merupakan bagian dari manusia dan manusia beserta seluruh organnya adalah terhormat maka menjual jual beli ASI tadi dapat menjatuhkan derajat kemuliaan manusia.
Pernyataan itu ditentang oleh pihak kedua. Ibnu Qudamah berkata bahwa seluruh tubuh manusia dapat dijual seperti bolehnya menjual budak. Sedangkan yang tidak boleh menjualnya adalah orang merdeka dan diharamkan pula menjual anggota tubuh yang sudah terpotong karena tidak bermamfaat.
Qiyas dari kelompok pertama menentang bantahan tersebut, beliau berkata bahwa manusia tidak halal kecuali budak dan budak tidak halal kecuali hidup sedangkan ASI itu bukanlah sesuatu yang hidup maka tidak boleh dujual.
Pendapat kelompok pertama mengatakan bahwa susu manusia itu adalah restan (sisa) dari manusia maka tidak boleh menjualnya seperti air mata, keringat dan ingus.
Pendapat ini ditentang dengan mengatakan bahwa mengqiyaskan ASI dengan keringat adalah tidak tepat karena keringat, ingus dan air mata tidak bermanfaat. Hal ini seperti keringat kambing yang tidak boleh kita menjualnya, sedangkan susunya tetap boleh.
Selanjutnya kelompok pertama mengatakan bahwa daging manusia tidak boleh untuk dimakan maka tidak boleh menjual ASI-nya seperti susu keledai betina. Daging keledainya tidak bisa dimakan maka susunya juga haram.
Pendapat ini ditolak oleh pihak kedua, mereka kembali mengatakan bahwa ini adalah qiyas yang tidak sesuai karena ASI manusia suci sedangkan susu keledai najis.
Kelompok pertama kembali beralasan bahwasannya dengan adanya proses menyusui tadi, maka diharamkan bagi kita untuk menikahi saudara sesusu dan ibu susu. Maka pada proses jual beli ASI ini akan membuka peluang terjadinya perkawinan yang tidak dibenarkan secara syariat karena ASI tadi dicampur sehinnga kita tidak mengetahui ASI siapa saja yang diminum oleh bayi.


3.     Dalil Pendapat yang Membolehkan Menjual ASI
Golongan kedua yang membolehkan menjual ASI berpegang kepada al-Quran, Hadits dan logika.
Dalil al-Quran yaitu firman Allah pada surat 2 [al-Baqarah] ayat 275 yaitu :

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

275. Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. 2 [al-Baqarah]:275)
Ayat tersebut menurut Ibnu Hazm mengisyaratkan bahwa seorang wanita memerah ASI-nya dan mengumpulkannya di dalam suatu bejana kemudian diminumkan pada bayi dan ASI ini adalah milik wanita tersebut yang diberikan kepada bayi, maka sesuai landasan hukum, apa saja yang kepemilikannya boleh berpindah kepada orang lain maka boleh dilakukan jual beli.
Sedangkan di dalam hadits juga terdapat suatu dalil yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Abu Daud dari Ibn Abbas, beliau berkata, aku melihat Rasulullah duduk di suatu sudut maka beliau mengangkat pandangan ke langit kemudian tersenyum lalu bersabda, "Allah swt. Melaknat golongan yahudi karena tiga perkara. Sesungguhnya Allah mengharamkan kepada mereka lemak namun mereka menjualnya dan memakan hasil penjualannya, dan Allah jika mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu maka Allah mengharamkan pula memakan harta yang diperoleh darinya (HR Bukhari dan Abu Dawud).

Mawardi berkata bahwa apa yang tidak diharamkan memakannya maka tidak diharamkan memakan hasil penjualannya, oleh karena itu ASI manusia boleh dimakan maka otomatis boleh dijual maka tidaklah haram hasil penjualannya.
Pendapat ini ditentang oleh kelompok pertama. Mereka mengatakan bahwa ASI manusia juga dilarang meminumnya, tetapi karena dharurah dibolehkan. Buktinya, jika seorang bayi telah kuat dengan tidak meminum ASI maka tidak boleh lagi ia meminumnya. Mengambil manfaat dari ASI juga haram. ASI juga tidak dianggap barang yang berharga, dia sama seperti bangkai, yang menjadi gizi hanya ketika darurat saja, dan bukanlah suatu harta yang diperbolehkan menjualnya. Kemudian mereka juga mengatakan bahwa setiap yang suci itu belum tentu dapat dijual. Seperti air, ia tidak boleh dijual kecuali sudah kita olah dan jaga.
Golongan kedua mengatakan bahwa ASI itu adalah gizi bagi manusia maka boleh dijual seperti beras.
Abu Yusuf mengatakan bahwa boleh menjual ASI dari budak karena budak itu-pun sah untuk dilakukan akad jual beli maka ASI yang merupakan bagiannya pun sah untuk

4.      Pandangan Ulama Mengenai Pendirian Bank ASI
Perbedaan pandangan ulama terhadap beberapa masalah penyusuan mengakibatkan mereka berbeda pendapat di dalam menyikapi munculnya Bank ASI, sebagaimana berikut :
Pendapat Pertama menyatakan bahwa mendirikan bank ASI hukumnya boleh. Salah satu alasannya: Bayi tidak bisa menjadi mahram bagi ibu yang disimpan ASI-nya di bank ASI. Karena susuan yang mengharamkan adalah jika dia menyusu langsung. Sedangkan dalam kasus ini, sang bayi hanya mengambil ASI yang sudah dikemas.
Pendapat Kedua menyatakan hukumnya haram. Menimbang dampak buruknya menyebabkan tercampurnya nasab. Dan mengikuti pendapat jumhur yang tidak membedakan antara menyusu langsung atau lewat alat. Majma' al Fiqh al Islami (OKI) dalam Muktamar yang diselenggarakan di Jeddah pada tanggal1-6 Rabi'u at Tsani 1406 H memutuskan bahwa pendirian Bank ASI di negara-negara Islam tidak dibolehkan, dan seorang bayi muslim tidak boleh mengambil ASI darinya.
Pendapat Ketiga menyatakan bahwa pendirian Bank ASI dibolehkan jika telah memenuhi beberapa syarat yang sangat ketat, diantaranya: setiap ASI yang dikumpulkan di Bank ASI, harus disimpan di tempat khusus dengan meregistrasi nama pemiliknya dan dipisahkan dari ASI-ASI yang lain. Setiap bayi yang mengkonsumsi ASI tersebut harus dicatat detail dan diberitahukan kepada pemilik ASI, supaya jelas nasabnya. Dengan demikian, percampuran nasab yang dikhawatirkan oleh para ulama yang melarang bisa dihindari.
Adapun hukum pendirian bank sperma tergantung dari dua hal, yaitu cara pengambilan sperma dari donor dan proses inseminasi. Pengambilan sperma dilakukan melalui masturbasi dan para ulama beda pendapat dalam menanggapi masturbasi ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan. Sedang masalah inseminasi, jika inseminasi yang halal (sperma suami diinseminasikan kepada rahim isteri) maka hukumnya boleh, sedang jika inseminasi yang haram maka hukumnya haram.
5.      Hukum Donor ASI
Ada suatu kondisi tertentu saat seorang ibu mengalami kesulitan mengeluarkan ASI dari payudaranya. Dalam kondisi ini, hal yang dapat dilakukan adalah mengikuti program donor ASI atau pergi ke Bank ASI. Namun, ada beberapa orang yang masih mempertanyakan, apakah kegiatan donor ASI diizinkan agama, terutama Islam?
Hukum donor ASI diperbolehkan alias halal. Disebutkan juga, dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 233, waktu yang pas untuk menyusui secara sempurna maksimal 2 tahun. Jika ada kendala, misalnya sang ibu tidak memiliki air susu yang sedikit, dibolehkan kurang dari 2 tahun, asalkan terdapat kesepakatan antara suami dan istri.
Menurut surat Al Baqarah ayat 233, donor ASI dibolehkan dalam Islam. Selain itu, kegiatan donor tidak selalu diasosiasikan dengan kegiatan sosial atau non-profit. Jadi, ibu pendonor ASI dapat menerima upah atas jasa pemberian ASI, asalkan pembayarannya dengan cara yang patut
Salah satu bukti bahwa donor ASI diperbolehkan dalam Islam, menurut Isnawati pula, adalah pengalaman yang dialami oleh Nabi Muhammad SAW di masa kecilnya. Di mana saat itu beliau mempunyai ibu susu bernama Halimah. Kemudian Nabi Muhammad dibawa ke tempat tinggal Halimah di daerah pegunungan, karena saat itu keadaan Mekkah, khususnya kondisi udaranya, tidak lagi ideal bagi kelangsungan hidup bayi.
Ada dua jenis donor ASI, yaitu langsung dan tidak langsung. Donor langsung artinya sang ibu pendonor susu diketahui jelas identitasnya. Sementara dalam donor tidak langsung, identitas sang ibu pendonor bisa jelas, bisa juga tidak, dan mereka memberikan ASI melalui alat seperti selang atau dot.
            Namun ada beberapa hal yang harus digaris bawahi oleh para ibu yang akan melakukan donor ASI, maupun mencari jasa donor ASI. Yaitu ternyata, ada dampak hukum terhadap donor ASI yang melarang atau mengharamkan hubungan pernikahan antara kedua keluarga yang memberikan donor ASI maupun yang menerimanya. Ketentuan itu dinamakan Mahram.
Adapun pengelompokan orang yang diharamkan untuk dinikahi karena sepersusuan yaitu perempuan yang menyusui dan ibunya, anak perempuan dari perempuan yang menyusui, saudara perempuan dari perempuan yang menyusui, anak perempuan dari anak perempuan dari perempuan yang menyusui, ibu dari suami dari perempuan yang menyusui, saudara perempuan dari suami dari perempuan yang menyusui, anak perempuan dari anak laki-laki dari perempuan yang menyusui, anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui, serta istri lain dari suami dari wanita yang menyusui.Dituturkan pula, banyak pendapat yang telah dilontarkan mengenai Mahram ini. Ada beberapa ulama mengatakan, Mahram sudah terjadi saat penyusuan pertama kalinya. Sementara ulama lain menyebutkan, Mahram baru terjadi setelah 3 kali penyusuan.
Namun sebagian besar ulama menyepakati, kondisi Mahram baru terjadi setelah 5 kali penyusuan yang sempurna dalam waktu dua tahun. Artinya, jika seorang bayi meminum susu dari ibu pendonor yang sama lebih dari lima kali, dan setiap kali meminum ASI bayi itu merasa kenyang atau melepaskan sendiri mulutnya dari puting susu sang ibu, maka terjadi pengharaman hubungan pernikahan di antara kedua keluarganya. Ketika seorang bayi telah 5 kali berturut-turut menerima donor ASI dari ibu yang sama, maka terjadilah hubungan Mahram. Hal ini berlaku pada kedua jenis donor, langsung maupun tidak langsung.

BAB VI
KESIMPULAN
5.1     Kesimpulan
          Pada awalnya, dalam wawancara tersebut, penulis berpendapat bahwa mendirikan Bank ASI hukumnya boleh dengan syarat-syarat yang sangat ketat, ternyata pendapat tersebut sudah disampaikan oleh beberapa ulama di Timur Tengah yang terangkum dalam pendapat ketiga.Namun demikian, setelah memperhatikan madharat-madharat yang akan muncul dengan berdirinya Bank ASI di negara-negara Islam, maka akhirnya penulis cenderung untuk mengatakan : sebaiknya tidak usah didirikan Bank ASI selama hal tersebut tidak darurat.
Diantara madharat-madharat yang akan ditimbulkan dari pendirian Bank ASI adalah:
o   Pertama : Terjadinya percampuran nasab, jika distribusi ASI tersebut tidak diatur ini secara ketat.
o   Kedua : Pendirian Bank ASI memerlukan biaya yang sangat besar, terlalu berat ditanggung oleh negara-negara berkembang, seperti Indonesia.
o   Ketiga : ASI yang disimpan dalam Bank, berpotensi untuk terkena virus dan bakteri yang berbahaya, bahkan kwalitas ASI bisa menurun drastis, sehingga kelebihan-kelebihan yang dimiliki ASI yang disimpan ini semakin berkurang, jika dibandingkan dengan ASI yang langsung dihisap bayi dari ibunya. 
o   Keempat : Dikhawatirkan ibu-ibu yang berada dalam taraf kemiskinan, ketika melihat peluang penjualan ASI kepada Bank dengan harga tinggi, mereka akan berlomba-lomba untuk menjual ASI-nya dan sebagi gantinya mereka memberikan susu formula untuk anak mereka. 
o   Kelima : Ibu-ibu yang sibuk beraktivitas dan mempunyai kelebihan harta, akan semakin malas menyusui anak-anak mereka, karena bisa membeli ASI dari Bank dengan harga berapapun. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar